Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
12 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
8 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
8 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Home  /  Berita  /  Cendekia

Terungkap! Dua Anggota DPR Terlibat Korupsi Dana Sosial BI dan OJK, KPK Ambil Tindakan Tegas

Jum'at, 08 Agustus 2025 17:20 WIB

JAKARTA – Skandal besar yang melibatkan dua anggota DPR dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem mencuat setelah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem), yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, diduga menyalahgunakan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Keduanya kini menghadapi pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mencakup Pasal 12B dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami menetapkan dua tersangka yang berasal dari Komisi XI DPR yang diduga terlibat dalam korupsi dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Dugaan korupsi ini bermula dari penyalahgunaan dana yang berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK, yang semestinya digunakan untuk proyek sosial. Sebagian besar dana ini diduga disalurkan melalui yayasan yang dikendalikan oleh orang-orang dekat keduanya. Namun, hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang benar-benar sampai ke masyarakat, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

KPK menduga bahwa Heri Gunawan dan Satori menggunakan kekuasaannya untuk memanipulasi proses pengajuan dan penggunaan dana CSR melalui yayasan yang mereka kendalikan. Bahkan, mereka turut melibatkan tenaga ahli mereka untuk mengikuti pertemuan di hotel-hotel guna merancang mekanisme pengajuan dana tersebut.

Menurut sumber internal KPK, penyelidikan ini juga mencakup dugaan keterlibatan beberapa anggota Komisi XI lainnya yang diyakini mengetahui dan turut mendukung proses manipulasi tersebut. Selain itu, pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana publik yang seharusnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas legislatif. Ketika para wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat justru terlibat dalam praktik korupsi, hal ini merusak citra institusi yang seharusnya menjadi pilar demokrasi," kata Fajar, seorang pengamat politik dari Jakarta.

Masyarakat pun kini menuntut KPK untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap seluruh anggota Komisi XI DPR dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan akuntabilitas yang jelas. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik serta keharusan bagi lembaga legislatif untuk menjaga integritasnya. 

KPK menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan penyelidikan ini dan mengungkap lebih banyak bukti jika ditemukan. Mereka berjanji untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi tidak akan lolos dari hukuman, sehingga memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.

Dengan kasus ini, masyarakat berharap agar penegakan hukum di Indonesia dapat semakin tegas dan memadai dalam mencegah korupsi yang merugikan rakyat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww