Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
24 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
2
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
3
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
4
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
4 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Kampus

Pakar Hukum Titi Anggraini Usulkan Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diperpanjang Sampai 2031

Pakar Hukum Titi Anggraini Usulkan Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diperpanjang Sampai 2031
Titi Anggraini
Senin, 28 Juli 2025 08:22 WIB

JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, mengusulkan agar masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang terpilih pada 2024 diperpanjang hingga 2031. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, yang berdampak pada perubahan jadwal pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.

Titi Anggraini, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini menjadi salah satu solusi yang paling proporsional untuk mengatasi potensi ketidakseimbangan antara masa jabatan yang telah dimulai pada 2024 dan jadwal pemilu daerah yang mundur hingga 2031. Hal ini seiring dengan putusan MK yang menetapkan pemilu nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan secara bersamaan.

“Dengan adanya perbedaan waktu antara pemilu nasional dan daerah, masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang terpilih pada 2024 perlu diperpanjang hingga 2031. Ini penting agar tidak ada kekosongan jabatan dan agar kepemimpinan tetap stabil,” ujar Titi dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).

Titi juga mengkritik pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan pada 2022-2023. Menurutnya, pengangkatan penjabat tersebut kurang transparan dan tidak akuntabel, yang akhirnya memunculkan ketidakpercayaan di kalangan publik. “Pengangkatan penjabat yang dilakukan tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan ini tentu berisiko bagi stabilitas pemerintahan daerah,” ujar Titi.

Mengenai putusan MK, Titi menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, dan sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi, masyarakat dan pemerintah harus menghormatinya. Ia juga mengingatkan agar implementasi putusan tersebut dijalankan dengan penuh komitmen untuk memastikan sistem pemilu yang lebih baik di masa depan.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa keputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah akan berdampak pada seluruh partai politik. Puan menyebutkan bahwa pemilu nasional yang memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada 2029, sementara pemilihan untuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pilkada, akan digelar pada 2031.

“Keputusan ini jelas mempengaruhi banyak pihak. Semua partai tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan jadwal pemilu ini,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dengan adanya pergeseran jadwal tersebut, usulan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga 2031 mendapat perhatian penting, agar sistem pemerintahan tetap berjalan lancar dan stabil di seluruh Indonesia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Kampus
wwwwww