Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
17 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
17 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Kampus

Mahfud MD: Putusan MK Berlaku Sejak Ketok Palu, KPU Harus Segera Laksanakan

Mahfud MD: Putusan MK Berlaku Sejak Ketok Palu, KPU Harus Segera Laksanakan
Mahfud MD
Selasa, 20 Agustus 2024 17:35 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon kepala daerah bersifat final dan mengikat.

Karena itu, Mahfud meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK tersebut, lantaran ada nasib pilkada di 37 daerah termasuk Jakarta yang dipertaruhkan.

“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini, dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta, yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mahfud menilai, putusan MK tersebut menjadikan kontestasi pilkada serentak tahun ini jadi lebih adil. Selain itu, yang paling utama adalah masyarakat jadi punya kesempatan mendapatkan kualitas pilkada lebih baik.

“Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya. Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak saat itu juga dilakukan,” papar Mahfud. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:idntimes.com
Kategori:Kampus
wwwwww