Wah, Pengurus PWI Pusat Berencana Laporkan Hendry Bangun Cs ke KPK
![]() |
| Wina Armada Sukardi. (rmol.id) |
Dikutip dari Tempo.co, Wina Armada Sukardi, penggagas dan perumus utama kode perilaku wartawan (KPW) PWI, rencana pelaporan itu terkait dengan korupsi dana hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW), yang diduga dilakukan Hendry dkk.
"Organisasi wartawan yang harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (6/8/2024).
Mantan Sekjen PWI Pusat ini menuturkan dana bantuan dari Forum Humas BUMN yang masuk ke kas PWI adalah Rp6 miliar. Menurutnya, dana ini sempat dikeluarkan sebesar Rp1.771 miliar untuk cashback dan fee orang dalam di PWI.
"Perinciannya, untuk cashback ke BUMN sebesar Rp1.080 M dan Rp691 juta untuk ordal alias orang dalam PWI," klaim Wina.
"Dalam kwitansi jelas tertera 'untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN'," sambungnya.
Wina menilai, bukti tersebut tidak dapat disangkal lagi. Semula, ujarnya, uang itu digelontorkan atas nama cashback dan bukan lainnya.
“Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada," beber Wina.
Selain itu, ia menyebut tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan. Padahal, kata Wina, pihak Forum Humas BUMN membantah telah mengatur keharusan adanya cashback.
Ia membeberkan audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback. Wina menjelaskan ada dua hal mendasar terhadap fakta ini.
Pertama, semua uang Rp1.080 miliar yang sudah sempat keluar dari kas PWI, perlu dipertanyakan keluar kemana. Sebab, Forum Humas BUMN membantah telah menerima uang terebut.
“Dari sini saja sudah terang benderang, unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” ucap Wina.
Kedua, aliran dana yang sempat keluar dari kas PWI dan ada tanda terimanya seakan dari Forum Humas BUMN. Ini menimbulkan dugaaan pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN.
Menurutnya, unsur pidana semakin jelas setelah Dewan Kehormatan (DK) PWI memerintahkan agar uang cashback itu dikembalikan. Pengurus PWI lalu mengembalikan uang tersebut, lengkap dengan bukti pengembaliannya di formulir bank.
"Ternyata pengembalian uang memang bukan dari Forum Humas BUMN, melainkan dari mantan Sekjen PWI Sayyid Iskandar," ujar Wina.
"Dengan begitu sudah terang benderang kemana aliran dana yang sempat melayang hilang," lanjutnya.***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Kampus |











