Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
20 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
19 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
10 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Opini

Dicabuli 2021-2022, Santriwati Baru Cerita 2024

Dicabuli 2021-2022, Santriwati Baru Cerita 2024
MZ, pimpinan ponpes di Sumbawa ditangkap dan ditahan polisi karena dilaporkan mencabuli santriwati. (Humas Reskrim Polres Sumbawa via Kompas.com)
Selasa, 16 Juli 2024 22:52 WIB
SUMBAWA - Penyidik Unit IV PPA Polres Sumbawa resmi menahan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MZ (40), sejak Senin (15/7/2024) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.

Dikutip dari Kompas.com, MZ merupakan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang santriwati yang masih di bawah umur.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, Selasa (16/7/2024), membenarkan penangkapan dan penahanan oknum pimpinan ponpes berinisial MZ tersebut.

"Benar, sudah resmi ditahan kemarin,” kata Regi.

Lanjut Regi, tersangka mencabuli korban berinisial Y di ponpes yang dipimpinnya sejak akhir tahun 2021 hingga 2022.

Dituturkan Regi, menurut pengakuan korban, ia telah dicabuli sejak kelas 2 SMA sekitar akhir tahun 2021, dan terakhir pada tahun 2022. Akibat kejadian itu korban yang kini telah berusia 19 tahun merasa trauma untuk bertemu tersangka.

Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya pada April 2024, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Sumbawa.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak kemarin sore," kata AKP Regi.

Tersangka MZ dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang atau Pasal 6 Huruf C Undang- undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Opini
wwwwww