Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
24 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
2
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
13 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
3
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
4
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
13 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Wulan Guritno Ajukan Gugatan Perdata Terkait Dana Talangan Renovasi Rumah Sabdayagra Ahessa

Wulan Guritno Ajukan Gugatan Perdata Terkait Dana Talangan Renovasi Rumah Sabdayagra Ahessa
Artis Wulan Guritno. (Ist)
Senin, 26 Februari 2024 20:36 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Artis Wulan Guritno mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa pada Senin (26/2/2024).

Gugatan ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya diberikan Wulan Guritno untuk renovasi rumah pebasket muda tersebut di Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), gugatan ini merupakan upaya untuk menegakkan keadilan terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi pendaftaran gugatan ini dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Artis bernama lengkap Sri Wulandari ini menuntut agar Majelis Hakim mengabulkan gugatannya dan menyatakan kewajiban Sabdayagra Ahessa untuk mengembalikan dana talangan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Yazid N). ***

wwwwww