Nama Utusan Khusus Presiden Disebut di Sidang Bea Cukai, KPK Tegaskan Hanya Kasus Titip Laptop
![]() |
| Raffi Ahmad (Dok. Instagram/raffinagita1717) |
JAKARTA - Dugaan keterlibatan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam pusaran kasus korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akhirnya menemui titik terang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka suara.
Pihak internal KPK membenarkan bahwa inisial nama artis papan atas tersebut memang tercantum dalam berkas pemeriksaan karena riwayat penitipan barang elekronik.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," papar Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.
Penyidik Belum Temukan Indikasi Penyelundupan
Kendati demikian, pihak berwenang memastikan tindakan penitipan tersebut sama sekali tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara utama, yakni suap kepabeanan.
"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," jelasnya.
Faktor kuantitas barang yang sedikit serta motif relasi personal membuat penyidik memilih untuk tidak mengembangkan pemeriksaan lebih jauh ke arah sang presenter.
"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," terangnya.
Terbuka Peluang Pemanggilan Berdasarkan Fakta Sidang
Nama suami Nagita Slavina ini mencuat secara perdana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (5/6/2026). Saat itu, posisi duduk sebagai terdakwa diisi oleh pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field dkk.
Jaksa penuntut umum melayangkan pertanyaan kepada saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait proses pengiriman logistik luar negeri berupa gawai komputer jinjing dan iPhone 17 asal negara Amerika Serikat yang dikirim ke Indonesia.
Merespons dinamika tersebut, pihak komisi antirasuah menyatakan kesiapannya untuk mendalami setiap informasi hukum baru yang lahir dari kesaksian di bawah sumpah tersebut.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," janji Taufik Ahmad Husein.
Siapkan Pembelaan Bersama Kuasa Hukum
Di sisi lain, publik figur yang bersangkutan menolak tinggal diam. Dirinya langsung menyerahkan kuasa pendampingan hukum kepada advokat senior.
Melalui pernyataan terbuka di kanal digital Instagram pribadinya, Hotman Paris mengonfirmasi bahwa kliennya merasa menjadi korban fitnah atas berkembangnya narasi persidangan Blueray Cargo Import. Guna menjernihkan situasi, sebuah pertemuan pers bersama media dijadwalkan bergulir pada Kamis (11/6/2026) siang pukul 14.00 WIB.
"Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia katanya nama dia disebutkan dalam sidang soal Blueray Cargo Import. Kami udah sepakat dengan Raffi Ahmad agar melakukan konferensi pers di hari Kamis ini di jam 2," kata Hotman Paris.
Sebagai informasi pelengkap, perkara besar ini mendudukkan tiga petinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa atas tindakan penyuapan sistematis pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiganya yaitu terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Dalam materi tuntutan hukum, kelompok pimpinan logistik swasta ini diduga menyalurkan dana pelicin senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura, ditambah paket fasilitas akomodasi dan rupa-rupa barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |











