Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
5 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Perkara Migas Lama Dibuka, Eks Menteri ESDM Diperiksa di Gedung Bundar

Perkara Migas Lama Dibuka, Eks Menteri ESDM Diperiksa di Gedung Bundar
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said
Selasa, 23 Desember 2025 15:59 WIB

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, untuk menggali keterangan terkait tata kelola migas pada periode lama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, Selasa (23/12/2025).

“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan hari ini,” ujar Anang.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral, anak usaha Pertamina. Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pengumuman nilai kerugian negara.

Menurut Anang, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi untuk memperjelas konstruksi perkara. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri proses pengadaan, alur kebijakan, serta relasi para pihak dalam pengelolaan Petral. 

“Jumlah saksi yang diperiksa sudah lebih dari 20 orang,” katanya.

Kejagung juga menegaskan ruang lingkup penyidikan berbeda dengan penanganan Petral oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Korps Adhyaksa memfokuskan penyelidikan pada periode 2008–2015, yang disebut sebagai pengembangan dari perkara yang sebelumnya pernah bergulir di persidangan.

“Yang kami tangani periode 2008 sampai 2015. Bukan periode yang ditangani lembaga lain,” jelas Anang.

Kasus Petral lama menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan minyak mentah strategis. Pemeriksaan terhadap Sudirman Said dinilai sebagai upaya memperdalam fakta dan menguji kembali kebijakan pada masa itu, seiring Kejagung menuntaskan pengusutan perkara migas yang berlarut-larut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww