Rokok Tanpa Pita Cukai Dibongkar, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
![]() |
| Barang bukti yang diamankan berupa 382.790 batang rokok ilegal. |
DUMAI – Peredaran rokok ilegal di Kota Dumai kembali terbongkar. Bea Cukai Dumai menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana cukai dengan barang bukti mencapai 382.790 batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai resmi.
Ratusan ribu batang rokok tersebut diamankan dari tersangka berinisial ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Dumai, Provinsi Riau. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk memasuki tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengatakan tersangka diduga kuat menimbun, menyimpan, dan memperjualbelikan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilengkapi tanda pelunasan cukai.
"Barang bukti berupa 382.790 batang rokok ilegal kami amankan dari tersangka ES. Perbuatannya berpotensi merugikan negara hingga Rp377.703.427," ujar Dedi, Jumat (19/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Bea Cukai Dumai. Proses hukum dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian nomor LK-05/KBC.0302/PPNS/2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor SPTP-07A/KBC.0302/PPNS/2025, serta Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 yang diterbitkan Selasa (22/10/2025).
Dedi menjelaskan, setelah rangkaian penyidikan rampung, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (16/12/2025), berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025.
Tahap berikutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (18/12/2025), guna menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 56 dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman pidana dan denda menanti pelaku peredaran rokok ilegal tersebut.
Dedi menegaskan, penuntasan kasus ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Dumai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
"Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa," tutupnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia, Warga Bertuah, Pasar & Niaga |











