Konflik Tambang Emas Ketapang Seret Nama Li Changjin, Buronan atau Bebas
![]() |
| Kodam XII Tanjungpura membenarkan terjadinya insiden yang melibatkan prajurit Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) dengan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di areal PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Ketapang. (Dok. Warga) |
PONTIANAK – Nama Warga Negara Asing asal China, Li Changjin, kembali mencuat di tengah sengketa kepengurusan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Status hukumnya diperdebatkan setelah manajemen baru menyebutnya buronan Interpol, sementara kuasa hukum menegaskan Red Notice atas nama Li Changjin telah gugur.
Isu tersebut mengemuka bersamaan dengan insiden bentrok antara 15 WNA China dan prajurit TNI di area tambang emas PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi, Minggu (14/12/2025). Dalam peristiwa itu, Li Changjin sempat menyampaikan keterangan tertulis ke media dan mengklaim masih menjabat sebagai Direktur Utama PT SRM.
Manajemen baru PT SRM membantah klaim tersebut. Direktur Utama PT SRM, Firman, menyatakan Li Changjin sudah tidak memiliki hubungan struktural dengan perusahaan. Ia menyebut Li Changjin merupakan mantan investor manajemen lama yang sejak 2022 masuk Daftar Pencarian Orang Polri dan tercatat dalam Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, kuasa hukum Li Changjin, Wawan Ardianto, menilai penyebutan buronan Interpol tidak lagi relevan. Menurutnya, status Red Notice seharusnya gugur setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali dan menyatakan kliennya tidak bersalah.
“Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2025 mengabulkan PK PT SRM dan Direktur Utamanya serta menyatakan tidak terbukti bersalah. Dengan putusan itu, seluruh konsekuensi hukum, termasuk Red Notice, semestinya berakhir,” ujar Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan Red Notice Interpol diterbitkan pada 16 Februari 2022 setelah Li Changjin masuk DPO Bareskrim Polri. Namun, putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap disebut memulihkan hak hukum, kedudukan, serta martabat kliennya.
Perkara ini berawal dari laporan PT Bukit Belawan Tujuh yang menuding PT SRM melakukan aktivitas pertambangan emas di luar wilayah izin usaha pertambangan. Pengadilan Negeri Ketapang sempat memutus bebas PT SRM, sebelum Mahkamah Agung di tingkat kasasi menjatuhkan vonis pidana. Putusan tersebut kemudian dibatalkan melalui PK.
“Putusan PK memulihkan kemampuan dan harkat klien kami,” tegas Wawan.
Sementara itu, manajemen baru PT SRM tetap bersikukuh bahwa Li Changjin tidak lagi berwenang mengatasnamakan perusahaan. Firman menegaskan semua pernyataan dan tindakan Li Changjin tidak berkaitan dengan kepengurusan PT SRM saat ini, yang telah ditetapkan melalui RUPS Juli 2025.
Sengketa kepengurusan ini disebut menjadi latar belakang memanasnya situasi di lokasi tambang. Versi manajemen lama menyebut bentrok dipicu persoalan pengoperasian drone di area IUP, sedangkan manajemen baru menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan berujung dugaan penyerangan terhadap aparat TNI.
Kodam XII/Tanjungpura membenarkan insiden tersebut terjadi saat prajurit Yonzipur 6/Satya Digdaya melaksanakan latihan dasar. Kantor Imigrasi Ketapang telah mengamankan 15 WNA asal China untuk pemeriksaan keimigrasian. Seluruh WNA tersebut diketahui memegang KITAS dengan sponsor PT SRM versi direksi lama. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia, Kuliner, Warga Bertuah |











