Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
13 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
20 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dari Kantor Bupati Lampung Tengah hingga Rumah Dinas, KPK Temukan Bukti Baru

Dari Kantor Bupati Lampung Tengah hingga Rumah Dinas, KPK Temukan Bukti Baru
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Rabu, 17 Desember 2025 20:54 WIB

JAKARTA – Penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait langsung dengan perkara Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi penting, yakni kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen serta uang tunai sebagai barang bukti.

“Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Ia menyebut nilai uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah. Namun, KPK masih akan memastikan jumlah pastinya. “Angkanya ratusan juta rupiah, nanti kami cek kembali secara detail,” katanya.

Penggeledahan tersebut dilakukan Selasa (16/12/2025) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal Desember 2025.

Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan Ardito diduga menerima aliran dana sekitar Rp 5,75 miliar dari pengaturan sejumlah proyek. Ia disebut mematok fee antara 15 hingga 22 persen dari nilai proyek sejak Juni 2025.

Menurut KPK, praktik pengkondisian proyek sudah berlangsung sejak Februari–Maret 2025, tidak lama setelah Ardito dilantik sebagai bupati. Ia diduga memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang diarahkan untuk menang disebut milik keluarga atau tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.

Untuk menjalankan pengaturan tersebut, Riky berkoordinasi dengan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Iswantoro, yang menghubungkan penyedia dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah. Dari skema ini, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar sepanjang Februari hingga November 2025 melalui Riky dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.

KPK juga menemukan dugaan pengkondisian proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito disebut memerintahkan pelaksana tugas Kepala Bapenda sekaligus kerabatnya, Anton Wibowo, memenangkan PT Elkaka Mandiri yang memperoleh tiga paket proyek dengan nilai total Rp 3,15 miliar. Dari proyek tersebut, Ardito diduga menerima tambahan fee Rp 500 juta.

Uang hasil dugaan suap itu antara lain digunakan untuk biaya operasional bupati sekitar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye Pilkada 2024 senilai Rp 5,25 miliar.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan Selasa dan Rabu (9–10/12/2025). Ardito, Ranu, dan Riky ditangkap di kediaman masing-masing. Sementara Anton Wibowo dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, diamankan di kantor mereka.

Atas perbuatannya, Ardito, Riky, Ranu, dan Anton sebagai pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 undang-undang yang sama. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww