Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
18 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Parlemen
21 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
3
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
4
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
5 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
5
Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Pangeran Hidayat Pekanbaru, Empat Terduga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Pangeran Hidayat Pekanbaru, Empat Terduga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan
Home  /  Berita  /  Parlemen

Tudingan Ijazah Arsul Sani Dipersoalkan Publik, DPR Pilih Tak Ikut Campur

Tudingan Ijazah Arsul Sani Dipersoalkan Publik, DPR Pilih Tak Ikut Campur
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra.
Senin, 17 November 2025 07:20 WIB

JAKARTA – Polemik dugaan ijazah doktor palsu yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai transparansi dari Arsul sangat dibutuhkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat.

Tandra menegaskan seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab etik untuk menjelaskan secara terbuka hal-hal yang menyangkut integritasnya. Ia menilai verifikasi ijazah bukan persoalan yang sulit.

"Jadi beliau harus jelaskan beliau punya tanggung jawab moral, tanggung jawab etik sebagai pejabat publik yang harus terbuka. Sebenarnya persoalan ini gampang kok, misalnya kalau orang tanya saya, ya sudah you pergi aja ke UGM, tanya kan ada," ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Laporan masyarakat terkait dugaan tersebut kini berada di tangan Bareskrim Polri. Tandra memahami langkah itu karena DPR harus menghindari kesan menghakimi seseorang sebelum ada kepastian hukum.

"Gini loh, bagaimana kita DPR bisa membuka, kita kan ndak boleh dong, praduga bersalah itu nggak boleh kita, ya kan," katanya.

"Akhirnya kepolisian dong ya kan, pelapornya ada dugaan begitu, beliau datang klarifikasi, ya toh. Kalau lembaga DPR nanti takut dipolitisir lagi ya kan," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mempertanyakan alasan pelapor langsung menuju Bareskrim. Menurutnya, sebagai lembaga yang mengusulkan Arsul menjadi hakim MK, DPR seharusnya menjadi pintu awal klarifikasi.

"Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?" ujar Palguna. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Parlemen
wwwwww