Terperangkap di Balik Tembok: Kasus Ammar Zoni Ungkap Gagalnya Sistem Pembinaan Lapas
![]() |
JAKARTA — Nama Ammar Zoni kembali menghiasi tajuk berita bukan karena peran di layar kaca, melainkan karena skandal lama yang berulang: narkoba. Ironisnya, kali ini bukan di dunia luar, melainkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang pemulihan — rumah tahanan.
Kasus terbaru ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga membuka luka lama tentang betapa mudahnya seseorang terjerat kembali dalam lingkaran gelap ketika sistem pembinaan di penjara belum benar-benar bekerja.
Dari hasil penyelidikan, Ammar disebut mendapatkan narkoba dari sesama penghuni lapas berinisial MR. Namun ketika polisi memeriksa MR, ia justru menuding Ammar sebagai sumber barang haram tersebut.
“Mereka saling tuding. Ammar bilang dapat dari MR, tapi MR mengaku mendapat dari Ammar,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, Jumat (10/10/2025).
Barang bukti narkoba itu ditemukan petugas saat melakukan razia di dalam sel. Setelah diselidiki, transaksi ternyata dilakukan lewat aplikasi Zangi, sebuah platform komunikasi terenkripsi yang sulit dilacak.
“Komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi Zangi. Proses hukum kami serahkan ke pihak rutan dan penyidik untuk dikembangkan lebih lanjut,” kata Pengky.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa penggunaan ponsel di dalam lapas merupakan pelanggaran berat. “Handphone adalah barang terlarang. Kami sudah memberi sanksi dan memindahkan tahanan yang terlibat ke lapas lain,” ujarnya.
Namun, di balik pernyataan resmi itu, publik bertanya-tanya: bagaimana seorang tahanan bisa mengakses ponsel, aplikasi terenkripsi, dan bahkan jaringan peredaran narkoba di tempat dengan pengawasan ketat?
Kasus Ammar menunjukkan sisi gelap sistem pemasyarakatan — ketika tembok tinggi dan kawat berduri tak lagi menjadi batas antara dunia luar dan dalam. Di balik sel, bisnis gelap tetap berjalan, bahkan melibatkan mereka yang seharusnya menjalani proses pembinaan.
Seorang kriminolog dari Universitas Padjadjaran menilai kasus ini bukan sekadar soal “oknum”, melainkan cermin gagalnya sistem rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.
“Banyak lapas masih berfungsi seperti ruang penahanan, bukan ruang pembinaan. Akibatnya, mantan pengguna tidak mendapatkan dukungan psikologis maupun sosial yang memadai,” ujarnya.
Ammar Zoni sendiri pernah bersumpah untuk berubah. Namun kali ini, ia kembali ke titik nol — bukan hanya berhadapan dengan hukum, tetapi juga dengan dirinya sendiri.
Publik pun terpecah antara rasa marah dan iba: marah karena perbuatannya terulang, iba karena mungkin ia hanyalah bagian dari sistem yang rusak.
Kasus ini bukan lagi tentang seorang selebritas yang jatuh. Ini tentang sistem yang membiarkan penjara berubah menjadi pasar gelap, tempat manusia kehilangan arah, dan rehabilitasi hanya menjadi slogan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia |








