Riza Chalid dan Bisnis Gelap Minyak: Rp285 Triliun Menguap, Negara Jadi Penonton
![]() |
| Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero)/istimewa |
JAKARTA – Skandal korupsi minyak senilai Rp285 triliun yang menyeret Riza Chalid membuka wajah buram tata kelola energi Indonesia. Dalam sidang Tipikor di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), jaksa penuntut umum membeberkan bagaimana jaringan bisnis minyak mengubah sumber daya strategis negara menjadi ladang keuntungan pribadi.
Jaksa mengungkap bahwa Riza Chalid, melalui posisinya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak, diduga mengatur penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina. Proyek tersebut memaksa perusahaan negara itu membayar sewa senilai Rp2,9 triliun, tanpa dasar operasional yang jelas.
“Pihak Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa Terminal BBM di Merak, meski tak diperlukan. Kebijakan itu membebani keuangan perusahaan dan negara,” ujar JPU dalam sidang dakwaan terhadap Riva Siahaan, mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.
Namun, dugaan praktik kotor itu hanyalah bagian kecil dari skema besar. Jaksa menemukan rantai keuntungan terstruktur antara korporasi asing, perusahaan lokal, dan pejabat internal Pertamina yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun — setara hampir 10 persen APBN 2025.
Dua Jalur Keuntungan: Asing dan Domestik
Hasil investigasi JPU menunjukkan, skandal ini menguntungkan 15 perusahaan — dua di antaranya perusahaan asing berbasis di Singapura.
1. BP Singapore Pte. Ltd. meraup laba US$3,6 juta dari pengadaan bensin RON 90 dan US$745 ribu dari RON 92.
2. Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. mengantongi US$1,39 juta dari transaksi serupa.
Sementara itu, 13 perusahaan nasional disebut menikmati margin keuntungan dari penjualan solar nonsubsidi dengan harga manipulatif. Di antaranya perusahaan tambang raksasa seperti PT Adaro Indonesia, PT Berau Coal, PT Pama Persada Nusantara, dan PT Vale Indonesia Tbk.
Total keuntungan yang mengalir ke 15 perusahaan itu mencapai Rp2,5 triliun, hasil rekayasa tender dan manipulasi harga di bawah HPP.
Jaksa menyebut, praktik ini terjadi antara tahun 2018–2023, di bawah pengawasan sejumlah pejabat strategis Pertamina, termasuk Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifuddin, yang kini turut didakwa bersama Riva Siahaan.
Lautan Oligarki Energi
Skandal ini memperlihatkan bagaimana industri minyak Indonesia masih dikuasai oleh jaringan bisnis dan kekuasaan yang saling menopang.
Menurut pengamat energi Fadhil Hasan, persoalannya bukan hanya pada individu, tetapi pada struktur pengambilan keputusan yang tertutup dan mudah diintervensi kepentingan ekonomipolitik.
“Setiap keputusan di sektor minyak melibatkan aktor bisnis besar yang memiliki akses ke kekuasaan. Mereka tidak sekadar berdagang minyak, tapi mengatur arah kebijakan energi nasional,” ujar Fadhil.
Ia menilai Riza Chalid hanyalah satu simpul dari jaringan oligarki yang sudah mengakar sejak era liberalisasi migas. “Selama struktur itu tidak dirombak, uang negara akan terus bocor,” katanya.
Rugi Rp285 Triliun, Dampak Nyata ke Rakyat
Dari laporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kerugian yang ditimbulkan kasus ini terdiri dari:
Kerugian keuangan negara: Rp25,4 triliun dan US$2,7 miliar.
Kerugian perekonomian nasional: Rp171,9 triliun.
Keuntungan ilegal korporasi: US$2,6 miliar atau sekitar Rp42 triliun.
Ekonom Bhima Yudhistira menilai angka tersebut bukan hanya statistik, tapi mencerminkan penderitaan publik.
“Rp285 triliun setara dengan pembangunan 1.500 rumah sakit daerah, 3.000 sekolah, atau subsidi BBM selama satu tahun penuh. Ini uang rakyat yang dikuras lewat kebijakan yang dikendalikan dari balik meja elit,” katanya.
Menurut Bhima, kasus ini menunjukkan bagaimana Pertamina yang seharusnya menjadi pilar kedaulatan energi, justru menjadi sasaran empuk kepentingan politik dan bisnis.
Desakan Reformasi Energi Nasional
Kasus ini menimbulkan desakan dari DPR dan masyarakat agar pemerintah melakukan audit total sektor migas.
Anggota Komisi VII DPR, Syaiful Huda, menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti di pengadilan. “Yang dibongkar bukan cuma siapa yang korupsi, tapi sistem yang memungkinkan korupsi itu terjadi. Kita butuh reformasi tata kelola energi dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Pakar hukum energi, Dian Permata, menilai pembenahan harus dimulai dari transparansi kontrak dan pembatasan intervensi bisnis pribadi dalam pengambilan keputusan BUMN.
“Jika minyak terus diperlakukan sebagai komoditas politik, maka rakyat hanya akan jadi korban dalam permainan harga dan rente ekonomi,” katanya.
Skandal ini mengingatkan publik bahwa minyak bukan hanya sumber energi, tetapi sumber kekuasaan.
Selama sistem dibiarkan tertutup dan elitis, minyak Indonesia akan terus mengalir — bukan ke kilang rakyat, tapi ke rekening para penguasa bisnis di balik layar. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | bisnis.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia, Pasar & Niaga, Balai Kota |








