Korupsi di Balik Ibadah: KPK Bongkar Dugaan Permainan Kuota dan Akomodasi Haji
![]() |
| Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan terkait dugaan praktik rente dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Lembaga antirasuah itu tengah menelusuri aliran dana, mekanisme pembagian kuota, serta dugaan mark-up biaya konsumsi dan akomodasi jemaah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah mempelajari dan menganalisis temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. “Kami mendalami berbagai informasi terkait penyelenggaraan haji. Isunya bukan hanya soal kuota, tapi juga tata kelola biaya dan transparansi penyelenggaraan di lapangan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Menurut Budi, KPK menyoroti dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang dijual melalui travel dengan harga tinggi. Dari temuan sementara, terdapat dugaan setoran senilai USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota yang disalurkan melalui asosiasi penyelenggara haji kepada oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Penyidik juga menelusuri keterkaitan antara surat keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dan hasil rapat internal yang disebut menjadi dasar pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Kuota itu diduga dibagi tidak sesuai aturan, di mana porsi haji khusus melebihi batas 8 persen dari total kuota nasional.
“Semua aspek kami dalami, termasuk pembiayaan konsumsi, logistik, dan akomodasi yang menjadi bagian dari perhitungan biaya ibadah,” jelas Budi.
Hingga kini, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Lembaga itu juga menyita dua rumah mewah senilai Rp6,5 miliar milik ASN Ditjen PHU Kemenag yang diduga dibeli dari hasil suap kuota haji.
Dari hasil hitungan awal, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran nilai kerugian negara secara resmi.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, kasus ini menegaskan bahwa birokrasi penyelenggaraan haji masih rentan dimanfaatkan oleh kepentingan bisnis. “Ibadah yang seharusnya menjadi simbol keikhlasan justru dijadikan instrumen mencari keuntungan. Inilah bentuk kegagalan reformasi birokrasi di sektor keagamaan,” ujarnya.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati langkah KPK dan siap bersikap kooperatif. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Cendekia |






