Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
18 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
2
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
3
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
Nusantara
14 jam yang lalu
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
4
Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Bekasi, Pelatih PSPS Pekanbaru Apresiasi Mentalitas Skuad Askar Bertuah
Gelanggang
18 jam yang lalu
Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Bekasi, Pelatih PSPS Pekanbaru Apresiasi Mentalitas Skuad Askar Bertuah
5
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Gelanggang
15 jam yang lalu
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

21 Pencuri Besi di Medan Dilepaskan, Kejari Belawan: Hukum Tak Selalu Harus Memenjarakan

21 Pencuri Besi di Medan Dilepaskan, Kejari Belawan: Hukum Tak Selalu Harus Memenjarakan
Ilustrasi. Kejari Belawan hentikan penuntutan 21 tersangka pencurian besi di PT ARB setelah melalui skema penyelesaian melalui Restorative Justice. (cnn indonesia/andry novelino)
Kamis, 09 Oktober 2025 11:43 WIB
JAKARTA – Sebanyak 21 warga yang terlibat kasus pencurian besi milik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, akhirnya dibebaskan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memutuskan menghentikan penuntutan mereka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah proses mediasi antara para tersangka dan pihak perusahaan berjalan damai.

Kasus ini sempat viral di media sosial karena menampilkan puluhan warga yang mengangkut potongan besi dari area pabrik terbengkalai secara terbuka. Aksi itu bahkan memicu ketegangan antara warga dan aparat kepolisian yang mencoba mengamankan lokasi.

Wali Kota Medan, Rico Waas, yang turut hadir dalam prosesi penghentian penuntutan di Kantor Kejari Belawan, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah bijak yang menunjukkan sisi manusiawi penegakan hukum.

“Hari ini kita menyaksikan kemenangan nurani hukum. Ini bukan sekadar pembebasan, tapi kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri,” ujar Rico, Rabu (8/10/2025).

Namun, Rico menegaskan agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya. “Jangan sia-siakan kesempatan ini. Jadilah warga yang baik, kembali kepada keluarga dan masyarakat, karena kami akan tetap memantau,” tegasnya.

Rico juga mengapresiasi langkah Direktur PT ARB yang telah memberikan maaf kepada para tersangka. “Restorative Justice tidak bisa dijalankan tanpa adanya itikad baik dan keikhlasan dari pihak korban. Ini bukti bahwa penyelesaian dengan hati masih bisa dilakukan dalam hukum kita,” tambahnya.

Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan, keputusan RJ tersebut diambil setelah memenuhi seluruh syarat hukum. “Syarat utamanya adalah perdamaian, kerugian kecil, tersangka bukan residivis, serta ancaman pidana di bawah lima tahun,” terangnya.

Ia menyebut, Restorative Justice diterapkan bukan untuk melemahkan penegakan hukum, tetapi untuk memulihkan hubungan sosial dan memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab. “Kami kedepankan RJ karena tujuannya adalah pemulihan, bukan pembalasan. Hukum harus bisa menyentuh sisi kemanusiaan,” ujar Samiaji.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, ke-21 warga tersebut akan menjalani sanksi berupa kerja bakti dan kegiatan masyarakat. “Kami ingin mereka membuktikan bahwa kesempatan kedua ini tidak disia-siakan. Mereka akan ikut menjaga ketertiban di wilayah Medan Utara,” tambahnya.

Salah satu pelaku, Fitrah Juanda Harahap, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. “Ini peringatan dari Allah agar saya berubah. Saya bersyukur karena masih diberi kesempatan,” ujarnya dengan nada haru.

Penerapan Restorative Justice di Medan ini dianggap sebagai contoh nyata penerapan hukum yang berkeadilan sosial — menyeimbangkan antara kepastian hukum, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan masyarakat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia
wwwwww