Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Kejagung Desak Interpol Bertindak, Dua Buronan Korupsi Diblokir Geraknya Lewat Pencabutan Paspor

Kejagung Desak Interpol Bertindak, Dua Buronan Korupsi Diblokir Geraknya Lewat Pencabutan Paspor
riza chalid
Rabu, 08 Oktober 2025 11:39 WIB

JAKARTA – Upaya hukum terhadap dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penerbitan red notice dari Interpol tengah berlangsung untuk mempersempit ruang gerak kedua tersangka korupsi itu di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dalam menindak tegas para pelaku korupsi yang melarikan diri.

“Kita sudah memohon ke Interpol pusat agar red notice segera diterbitkan. Ini bagian dari upaya agar keduanya tidak bisa lagi bergerak bebas di luar negeri,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu mencabut paspor keduanya — Riza Chalid yang dikenal sebagai saudagar minyak, dan Jurist Tan, eks stafsus Menteri Nadiem Makarim. Langkah itu, kata Anang, dilakukan untuk memutus jalur mobilitas internasional keduanya.

“Dengan pencabutan paspor, mereka kehilangan dokumen resmi untuk bepergian. Artinya, kalau masih berada di luar negeri, status mereka ilegal,” tegasnya.

Anang menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, negara-negara anggota Interpol dapat membantu Indonesia dalam menangkap atau mendeportasi keduanya, bergantung pada kerja sama dan asas resiprokal antarnegara.

“Kalau negara lain membantu kita, tentu itu jadi catatan positif. Tapi jika sebaliknya, tentu akan mempengaruhi hubungan diplomatik di masa depan,” ujarnya.

Namun, Kejagung menegaskan tetap menghormati kedaulatan negara lain. Red notice bukanlah perintah wajib, melainkan bentuk permintaan resmi yang bersifat sukarela.

“Tidak ada paksaan bagi negara lain untuk menindak. Tapi kami percaya kerja sama internasional bisa berjalan baik,” ujar Anang.

Kewarganegaraan Masih Melekat, Tapi Gerak Diblokir

Meski paspor sudah dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun, tanpa dokumen perjalanan, mereka kini tidak memiliki akses sah untuk berpindah negara.

“Pencabutan paspor tidak menghapus kewarganegaraan. Tapi mereka tidak bisa ke mana-mana. Kalau pun bertahan di luar negeri, statusnya jadi overstay dan bisa dideportasi,” terang Anang.

Menurutnya, satu-satunya cara bagi mereka untuk kembali legal adalah pulang ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan oleh KBRI.

Menanti Langkah Interpol dan Negara Tujuan

Meski Kejagung tidak merinci lokasi pasti kedua buronan tersebut, sumber internal menyebut keduanya diduga sudah berpindah dari Asia ke kawasan Timur Tengah atau Eropa.

Anang menegaskan, penerbitan red notice nantinya akan menjadi kunci untuk membuka kerja sama lintas yurisdiksi.

“Begitu red notice keluar, negara tempat mereka bersembunyi memiliki dasar hukum untuk menangkap dan menyerahkan mereka ke Indonesia,” ujarnya.

Kejagung juga menyoroti pentingnya komitmen antarnegara dalam pemberantasan korupsi lintas batas.

“Kita tidak bisa menutup mata, korupsi itu kejahatan global. Kalau negara lain bisa kerja sama, itu berarti mereka juga menghormati prinsip keadilan yang sama,” ucap Anang.

Nama Mohammad Riza Chalid bukan sosok asing bagi publik. Ia pernah terseret dalam skandal besar “Papa Minta Saham” tahun 2015 dan kini kembali dicari dalam kasus dugaan korupsi energi. Sementara Jurist Tan, yang sebelumnya dikenal sebagai tenaga ahli di lingkungan Kementerian Pendidikan, juga terseret dalam kasus serupa dan telah buron sejak pertengahan tahun ini.

Dengan red notice yang segera diterbitkan, Kejagung berharap tak ada lagi tempat aman bagi para koruptor untuk bersembunyi.

“Sekarang tinggal menunggu waktu. Kita pastikan semua jalur diplomatik, hukum, dan kerja sama internasional kita tempuh,” tutup Anang. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, Kuliner, Pasar & Niaga, Balai Kota
wwwwww