Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Siap Buka Bukti, Hadapi Praperadilan Bambang Rudijanto di PN Jaksel

KPK Siap Buka Bukti, Hadapi Praperadilan Bambang Rudijanto di PN Jaksel
Kakak Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
Kamis, 11 September 2025 12:00 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhadapan dengan tantangan hukum. Kali ini, dari Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, yang mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.

Bambang, yang menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, menuding KPK sewenang-wenang menetapkannya sebagai tersangka. Melalui gugatan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, ia meminta hakim tunggal membatalkan penetapan tersangka dan menghentikan penyidikan.

Namun KPK menegaskan tidak gentar. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum. “KPK sudah menyiapkan seluruh argumen hukum untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka sah secara formil dan materiil,” katanya, Kamis (11/9/2025).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan pihaknya akan hadir dalam sidang lanjutan pada Senin (15/9/2025). “Kami percaya hakim objektif. Pemberantasan korupsi bansos ini bukan hanya soal efek jera, tapi juga memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan,” ujarnya.

Kasus ini menyeret kerugian negara hingga Rp200 miliar lebih. Selain Bambang, KPK menetapkan tiga orang lain dan dua korporasi sebagai tersangka, serta mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025. Mereka antara lain mantan pejabat Kementerian Sosial Edi Suharto serta eks Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker.

Perkara ini juga merupakan turunan dari kasus besar korupsi bansos yang pernah menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dengan nilai kontrak mencapai Rp900 miliar untuk enam juta paket sembako, dugaan praktik markup dan penyaluran fiktif kembali mencuat.

Sidang praperadilan ini kini menjadi panggung penting. Apakah hakim akan menguatkan langkah KPK dalam menuntaskan kasus korupsi bansos, atau justru mengabulkan gugatan yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Cendekia
wwwwww