Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
Gelanggang
18 jam yang lalu
Drama Menit Akhir! Penalti Ditepis, PSPS Pekanbaru Gagal Curi Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC
2
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Revitalisasi Kawasan Danau Buatan
3
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
Nusantara
14 jam yang lalu
Melangkah ke Panggung Nasional, Remaja Asal Bukittinggi Haura Isra Fitriani Wakili Sumatera Barat di Bali
4
Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Bekasi, Pelatih PSPS Pekanbaru Apresiasi Mentalitas Skuad Askar Bertuah
Gelanggang
18 jam yang lalu
Gagal Bawa Pulang Tiga Poin dari Bekasi, Pelatih PSPS Pekanbaru Apresiasi Mentalitas Skuad Askar Bertuah
5
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Gelanggang
16 jam yang lalu
Ajang Kencana Fight 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Agung Nugroho Dorong Petarung Jalanan Raih Prestasi di Ring
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kasus Kerusuhan Makassar, Menko Kumham Imipas Pastikan Tidak Ada Unsur Makar

Kasus Kerusuhan Makassar, Menko Kumham Imipas Pastikan Tidak Ada Unsur Makar
Petugas BPBD Makassar melakukan pengumpulan data pascakericuhan Aksi 29 Agustus di Kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/8/2025).
Rabu, 10 September 2025 19:09 WIB

MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa para tersangka pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan tidak dijerat dengan pasal makar. Seluruh kasus yang menjerat mereka disebut berkaitan dengan tindak pidana umum dan Undang-Undang ITE.

“Mereka semua ini masih didalami perannya, dan polisi masih melakukan penyelidikan. Yang pasti, mereka tidak terindikasi makar,” ujar Yusril usai menemui para tersangka di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Yusril memastikan aparat penegak hukum bertindak profesional dengan menggunakan pasal sesuai peran masing-masing tersangka. “Hasil koordinasi dengan penyidik dan melihat bukti awal, tidak ada pasal makar yang bisa diterapkan,” jelasnya.

Polisi sendiri sudah menahan 42 orang terkait kerusuhan yang pecah pada Jumat (29/8) malam hingga Sabtu (30/8) dini hari. Dari jumlah itu, 27 orang ditahan di Polrestabes Makassar, 13 orang di Mapolda Sulsel, dan dua lainnya di Palopo. Yusril sempat berdialog dengan 13 orang yang kini mendekam di sel Polda Sulsel. 

Kerusuhan tersebut meninggalkan jejak kelam. Kantor DPRD Makassar, DPRD Sulsel, serta dua pos polisi dibakar massa. Sejumlah fasilitas umum juga dirusak. Empat orang meninggal dunia, tiga di antaranya terjebak dalam kobaran api di gedung DPRD Makassar, sementara satu pengemudi ojek online tewas setelah dikeroyok massa karena disangka intel. 

Dengan kepastian bahwa kasus ini tidak dikategorikan makar, fokus hukum kini tertuju pada penegakan pidana umum, termasuk pengusutan tindak kekerasan dan perusakan fasilitas negara. Meski begitu, tragedi ini menyisakan pertanyaan tentang bagaimana demonstrasi bisa berubah menjadi kerusuhan brutal hingga merenggut nyawa. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia
wwwwww