Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
2
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
3
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Dalami Skandal Kuota Haji, Periksa Staf PBNU hingga Pendakwah Nasional

KPK Dalami Skandal Kuota Haji, Periksa Staf PBNU hingga Pendakwah Nasional
Ilustrasi (net)
Selasa, 09 September 2025 19:24 WIB

JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) semakin melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga saksi dari unsur ormas keagamaan, aparatur negara, hingga tokoh publik.

Ketiganya yakni staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB, aparatur sipil negara (ASN) Kemenag berinisial RH, dan pendakwah Khalid Basalamah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Benar, KPK memeriksa SB dari PBNU sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah sudah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tak lama kemudian, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk Yaqut, langsung dicegah bepergian ke luar negeri agar tidak menghambat proses penyidikan.

Seiring itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah pada 2024. Kemenag saat itu membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan tegas menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya wajib dialokasikan bagi jamaah reguler.

Temuan Pansus ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam kebijakan penyelenggaraan haji. KPK sendiri memastikan akan terus mengusut pihak-pihak terkait hingga aliran dana yang ditengarai merugikan negara dan jamaah. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia
wwwwww