DPR Desak Pemerintah Tindak 60 Keluarga Kuasai Hampir Setengah Tanah Indonesia
![]() |
| Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus |
JAKARTA – Fakta mengejutkan tentang ketimpangan penguasaan tanah kembali mencuat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan 48 persen dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia hanya dikuasai oleh 60 keluarga.
Pernyataan ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, saat rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/9/2025).
"Pak Menteri, saya sangat senang ketika mendengar pernyataan ini. Artinya negara mulai jujur kepada rakyat. Tapi jangan hanya berhenti pada data, harus ada langkah nyata," kata Deddy.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadikan temuan tersebut sebagai momentum mempercepat reforma agraria dan distribusi tanah agar tidak semakin memperlebar jurang ketidakadilan sosial.
"Apakah ini bisa menjadi tonggak keadilan agraria? Apakah pemerintah serius mempercepat reforma agraria dan distribusi agraria? Itu yang rakyat ingin tahu," ujarnya.
Deddy juga mendorong agar negara tidak ragu menaikkan pajak bagi para konglomerat pemilik tanah tersebut. Menurutnya, beban pajak lebih besar wajib dikenakan pada mereka yang sudah sangat kaya, bukan rakyat kecil.
"Saya kira pajaknya harus dinaikkan. Mereka sudah sangat kaya, bahkan untuk 70 keturunan. Saatnya negara hadir dengan keberpihakan pada rakyat kecil," tegasnya.
Politikus PDIP itu mencontohkan kericuhan di Kabupaten Pati akibat kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa mempertimbangkan kondisi rakyat. Ia menilai, kebijakan semacam itu justru menekan masyarakat kecil sementara para pemilik lahan luas nyaris tidak tersentuh.
"Kalau informasi ini benar, bahwa tanah di republik ini dikuasai 60 keluarga, maka tunjukkan keadilan itu. Tidak hanya lewat reforma agraria yang konsisten, tapi juga dengan beban pajak yang adil bagi mereka," ungkapnya.
Sebelumnya, Nusron menyampaikan bahwa mayoritas tanah yang dikuasai kelompok kecil tersebut tersimpan dalam berbagai perusahaan. Namun setelah ditelusuri kepemilikan sebenarnya, hanya berputar di lingkaran 60 keluarga.
"Kalau dipetakan perusahaan-perusahaannya bisa macam-macam. Tapi kalau ditelusuri siapa beneficial ownership-nya, tetap kembali ke 60 keluarga itu," jelas Nusron, Minggu (13/7/2025). ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Parlemen, Keuangan |








