Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
17 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
16 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Sekolah Diminta Waspada, Disdik DKI Izinkan Siswa Belajar dari Rumah

Sekolah Diminta Waspada, Disdik DKI Izinkan Siswa Belajar dari Rumah
Para pelajar tingkat SMA/SMK saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). (foto: inilah.com/ diana rizky)
Kamis, 28 Agustus 2025 14:21 WIB

JAKARTA – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (28/8/2025), membuat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bergerak cepat. Sejumlah kebijakan diterapkan agar pelajar tidak terlibat dalam demonstrasi, termasuk memberi izin belajar dari rumah bagi siswa yang tinggal di kawasan sekitar Senayan.

"Kami mempertimbangkan faktor jarak sekolah dan kondisi lingkungan siswa. Jika orang tua mengajukan permohonan, anak boleh belajar dari rumah dengan tetap dipantau keberadaannya," kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, Kamis (28/8/2025).

Untuk mempertegas aturan, Disdik menerbitkan Surat Instruksi Kadis Nomor 31 Tahun 2025 tentang optimalisasi kegiatan belajar mengajar. Instruksi ini menindaklanjuti kebijakan Sekretaris Daerah Nomor 62 Tahun 2025 mengenai pengendalian penyampaian pendapat di muka umum.

Sejak Selasa (26/8/2025), pengawasan sudah dilakukan melalui komunikasi intensif antara sekolah dan orang tua. Monitoring diberlakukan mulai dari kehadiran siswa hingga kepulangan mereka ke rumah.

"Khusus sekolah swasta dengan murid yang rawan terprovokasi, kami melakukan pemetaan dan pendampingan lebih ketat," ujar Nahdiana.

Selain itu, koordinasi berjenjang dilakukan dengan kepala sekolah, perangkat daerah, serta aparat untuk meminimalisasi potensi pelajar bolos sekolah dengan alasan palsu.

Meski begitu, Disdik DKI belum menjelaskan sanksi yang akan dikenakan jika ada siswa tetap ditemukan ikut dalam aksi unjuk rasa.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kabar Bertuah, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen, Hukum
wwwwww