Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
5 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Kampus

DPR dan Pemerintah Setujui Berdirinya Kementerian Haji, Ditjen PHU Dihapus

DPR dan Pemerintah Setujui Berdirinya Kementerian Haji, Ditjen PHU Dihapus
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina (Adrial/detikcom)
Minggu, 24 Agustus 2025 17:13 WIB
JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Badan Penyelenggaraan (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sehingga Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama akan dihapus.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan keputusan itu membawa konsekuensi peralihan kewenangan. "Karena Kementerian Haji dan Umrah sudah berdiri sendiri, maka otomatis di Kementerian Agama tidak ada lagi Ditjen PHU," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, pembahasan lebih rinci akan dikoordinasikan Kementerian PAN-RB dengan Kemenag terkait penataan kelembagaan dan pengalihan tugas. "Kita juga harus memperhatikan sumber daya manusia dan aset yang ada, semua akan ditarik ke Kementerian Haji dan Umrah," jelasnya.

Selly menambahkan, penyesuaian kelembagaan penting karena instansi baru ini akan memiliki struktur vertikal hingga ke daerah. "Artinya harus ada perwakilan di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," tegasnya.

Kesepakatan ini lahir dari Panja revisi UU Haji. Dalam rapat bersama pemerintah, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, memaparkan tambahan pasal yang menegaskan keberadaan kementerian baru tersebut.

"Kalau sebelumnya urusan haji ada di bawah Kementerian Agama, maka sekarang ditetapkan menjadi kewenangan kementerian tersendiri," ujarnya.

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyambut baik keputusan itu. "Kita setuju, Pasal 23 satu irama," ungkapnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus
wwwwww