Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
17 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
17 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Sejumlah Anggota DPRD Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Sejumlah Anggota DPRD Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Kumparan.com)
Kamis, 18 Juli 2024 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebagian dana hibah di Pemprov Jatim itu dialokasikan untuk 14.000 program pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim dengan nilai sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun.

“Kemudian berapa uang yang sudah didalami oleh KPK, ini terkait kerugian negara ya. Tadi saya senggol-senggol sedikit sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Asep menuturkan, dana pokir anggota DPRD Jatim tersebut dibagi-bagikan ke banyak kelompok masyarakat (pokmas) dalam bentuk proyek pekerjaan seperti pembangunan jalan desa, selokan, dan lainnya.

Uang tersebut dipecah untuk proyek yang nilainya secara sengaja ditetapkan di bawah Rp200 juta. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari kewajiban proses lelang. Sebab, pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta harus dilakukan melalui lelang.

“Nilainya dipecah menjadi di bawah Rp200 juta. Itu untuk menghindari harus dilakukan lelang,” ujar Asep.

Menurut Asep, KPK harus mengonfirmasi pokir dan proyek yang begitu banyak. Hal ini membuat proses penyidikan perkara ini menjadi lama.

Penyidik mendalami jumlah dana yang benar-benar digunakan dalam satu pokir, berapa uang yang diterima, berapa yang dikembalikan, atau menjadi uang suap ke anggota DPRD Jatim.

“Karena begini, karena untuk mendapatkan proyek tersebut. Itu istilahnya tidak secara cuma-cuma,” tutur Asep.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, koordinator pokmas menyetorkan uang “ijon” atau ganti kepada anggota DPRD yang mengusulkan pokir mereka. Ia mencontohkan, seorang koordinator pokmas mendapatkan 10 proyek dengan nilai Rp200 juta. Nilai totalnya Rp2 miliar. Dari setiap proyek yang bernilai Rp200 juta itu kemudian diminta uang ijon dengan nilai 20 persen atau Rp40 juta.

“Bayangkan, itu di awal saja sudah dipotong nih sekian. Itu belum sampai ke ini nanti diambil apa namanya untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut,” kata Asep.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pengujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. Setelah sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar dan dihukum 9 tahun penjara, KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024. Lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD.

KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia
wwwwww