Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
21 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
21 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
11 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinilai Terlibat Peredaran Narkoba

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinilai Terlibat Peredaran Narkoba
Ammar Zoni. (Instagram)
Rabu, 17 Juli 2024 15:34 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, artis Ammar Zoni menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aktor sinetron ini dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atas dakwaan terkait pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu, seperti yang dijelaskan oleh JPU Khareza Mokhamad Thayzar. “Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan,” ujar Khareza setelah sidang, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, rekan Ammar Zoni, Akri, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut lebih ringan yaitu 10 tahun penjara. Akri mendapatkan keringanan karena sikap kooperatifnya di persidangan, berbeda dengan Ammar yang tidak mengakui perbuatannya. “Alasan yang memberatkannya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatan sebagai pemodal. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit, berterus terang. Itulah pertimbangan kami sehingga lebih rendah tuntutan Akri,” terang Khareza.

Respons Ammar Zoni atas tuntutan ini penuh kejutan. Meskipun sempat terdiam mendengar tuntutan tersebut, Ammar menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya, Jon Mathias. Jon Mathias, yang mewakili Ammar Zoni, mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan berat yang diajukan. “Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan,” ungkap Jon.

Jon juga menyinggung soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim tetapi belum dilaksanakan oleh JPU. “Keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” tambah Jon.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba, terakhir kali pada Desember 2023. Penangkapan terakhir dilakukan di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.

Sidang lanjutan akan menjadi momen penting untuk melihat apakah pembelaan dari kuasa hukum Ammar Zoni bisa mempengaruhi putusan akhir hakim. (Yazid N).***

wwwwww