Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Cerai dengan Gunawan Dwi Cahyo, Okie Agustina Dapat Hak Asuh Anak

Cerai dengan Gunawan Dwi Cahyo, Okie Agustina Dapat Hak Asuh Anak
Okie Agustina. (Instagram)
Senin, 08 Januari 2024 20:42 WIB
Penulis: Azhari Nasution
BOGOR - Pasangan selebritas Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo resmi mengakhiri pernikahan mereka setelah Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat mengeluarkan putusan melalui e-court, Senin (8/1/2024).

Hanna Darly, pengacara Okie Agustina, mengumumkan putusan tersebut dalam konferensi pers di Bogor, Jawa Barat. "Gugatan penggugat (Okie) diterima, dengan talak 1 bain sughra dari tergugat Gunawan Dwi Cahyo terhadap penggugat Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofyan," kata Hanna Darly.

Hakim juga menetapkan bahwa anak mereka, Miro Materazzi Gunawan yang lahir pada 2 Februari 2014, akan diasuh oleh ibunya, Okie Agustina.

"Kesepakatan antara penggugat dan tergugat: anak Miro Materazzi Gunawan berada dalam pengasuhan penggugat sampai ia dewasa atau menikah," tambah Hanna Darly.

Selain itu, Gunawan Dwi Cahyo diwajibkan memberikan nafkah bulanan sebesar Rp 5 juta hingga Miro dewasa.

"Tergugat setuju memberikan biaya bulanan sebesar 5 juta rupiah untuk anak, Miro Materrazi Gunawan, hingga ia dewasa atau menikah," ungkap Hanna Darly.

Putusan ini menandai akhir dari pernikahan Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo, dengan Pengadilan Agama Bogor sebagai penengah resmi bagi perpisahan mereka. (Yazid N). ***

wwwwww