Bongkar Korupsi Tambang Samin Tan, Kejagung Buru Pejabat "Backing" Izin PT AKT
![]() |
| Tersangka kasus korupsi tambang, Samin Tan. (Foto: Puspenkum Kejagung) |
JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai membidik peran oknum pejabat di balik pusaran kasus korupsi pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Penyidik kini fokus menelusuri keterlibatan penyelenggara negara yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pengawasan izin PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyidik Jampidsus tengah membedah peran pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
"Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara atau pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitannya dengan kejadian perkara ini," jelasnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Operasi besar-besaran telah dilakukan dengan menggeledah 14 lokasi strategis di berbagai wilayah. Di Jakarta dan Jawa Barat, tim menyisir 10 titik termasuk kantor PT AKT, PT MCM, hingga kediaman pribadi Samin Tan. Perburuan bukti berlanjut ke Provinsi Kalimantan Tengah yang menyasar tiga lokasi utama, yakni area tambang PT AKT, kantor kontraktor PT ARTH, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beragam barang bukti mulai dari dokumen krusial, data elektronik, hingga alat berat yang ditemukan di lokasi tambang.
“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan,” tambahnya.
Seluruh barang bukti yang disita kini dalam proses sinkronisasi dengan keterangan saksi dari berbagai Satuan Kerja (Satker). Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi hukum dan mengungkap siapa saja penyelenggara negara yang turut "bermain" dalam skandal batu bara ini.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |











