Uang Negara Belum Pulih Kejagung Terus Buru Aset Korupsi Chromebook
![]() |
| (foto: republika/prayogi) |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengembalian itu merupakan hasil kerja sama dari sejumlah pihak yang telah menunjukkan itikad baik selama proses penyidikan.
“Memang sudah ada pengembalian uang, baik rupiah maupun dolar, nilainya kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, dana tersebut berasal dari beberapa pihak, termasuk salah satu tersangka, pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), serta vendor penyedia perangkat laptop. Namun, jumlah itu masih sangat kecil dibandingkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
“Kami masih menelusuri aset para pihak terkait. Penelusuran ini tidak berhenti di tahap penyidikan saja, tapi juga bisa dilakukan dalam proses penuntutan dan seterusnya,” jelasnya.
Kasus korupsi ini mencuat dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Program yang awalnya digadang-gadang mendukung pemerataan akses teknologi pendidikan itu justru diwarnai dugaan praktik korupsi besar-besaran.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah; serta mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Anang menegaskan Kejagung tidak akan berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga fokus memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. “Kami terus melakukan pelacakan aset. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











