PT Indobuildco Sebut Tak Pernah Diberi Tahu Soal Royalti, Hotel Sultan Terpuruk Akibat Akses Ditutup
![]() |
| Ilustrasi hotel sultan. |
JAKARTA – Sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang digelar Kamis (16/10/2025), saksi dari pihak hotel memunculkan pernyataan mengejutkan: manajemen mengaku tak pernah tahu-menahu soal tagihan royalti yang kini menjadi dasar gugatan pemerintah.
Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan yang sudah bekerja lebih dari 30 tahun, mengatakan dirinya baru mengetahui adanya tagihan sebesar Rp742 miliar saat proses persidangan berlangsung.
“Saya tidak pernah mendengar atau menerima pemberitahuan resmi tentang adanya tagihan royalti dari Kementerian Sekretariat Negara maupun PPKGBK,” ujar Yunus di hadapan majelis hakim.
Kesaksian itu menambah babak baru dalam kasus sengketa lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang selama ini dikelola PT Indobuildco. Gugatan yang diajukan pemerintah mencapai 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 miliar, mencakup denda dan bunga atas penggunaan lahan sejak tahun 2007 hingga 2023.
Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara sekaligus PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut perhitungan tersebut dilakukan secara teliti dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Semua angka yang diajukan sudah diverifikasi dan berdasar hukum yang berlaku,” tegasnya.
Namun, dari sisi pengelola hotel, dampak dari langkah pemerintah menutup akses menuju Hotel Sultan sejak Maret 2025 disebut memperburuk kondisi usaha. Yunus menyebut tingkat hunian anjlok tajam, bahkan tak mencapai 20 persen dari rata-rata normal.
“Biasanya okupansi bisa 90 persen, sekarang tinggal sedikit karena tamu sulit masuk dan takut dengan pemberitaan sengketa,” ungkapnya.
Kondisi itu disebut menimbulkan keresahan di kalangan karyawan yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas hotel. Manajemen berharap proses hukum berjalan adil agar kegiatan operasional dapat kembali normal.
Perkara dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini masih akan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua belah pihak. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Cendekia |











