Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
5 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Kampus

Nadiem Makarim Jadi Penghuni Rutan Salemba untuk 20 Hari

Nadiem Makarim Jadi Penghuni Rutan Salemba untuk 20 Hari
Nadiem Anwar Makarim. (Ist)
Kamis, 04 September 2025 17:17 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kini telah berstatus tersangka setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menyatakan Nadiem terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Setelah penetapan tersangka itu, Kejagung akan mengirim mantan bos Gojek itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

"Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan. Di Rutan Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Nadiem selama dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan Senin, 23 Juni 2025 dan Selasa, 15 Juli 2025 untuk pemeriksaan kedua.

Diketahui, proyek pemgadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Kampus, Cendekia, Balai Kota, Binawidya
wwwwww