Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
7 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Cukai Minuman Berpemanis Akan Berlaku 2026, Pemerintah Pastikan Libatkan Kemenkes dalam Penetapan Tarif

Cukai Minuman Berpemanis Akan Berlaku 2026, Pemerintah Pastikan Libatkan Kemenkes dalam Penetapan Tarif
Minggu, 24 Agustus 2025 20:33 WIB

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai guna mendukung target penerimaan negara yang naik 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pengenaan cukai MBDK akan dibahas lebih lanjut bersama DPR untuk menentukan besaran tarif. 

“Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menambahkan aspek kesehatan akan menjadi salah satu pertimbangan utama. Oleh karena itu, pembahasan tarif tidak hanya melibatkan DPR tetapi juga Kementerian Kesehatan.

“Masih harus dikonsultasikan lebih lanjut, terutama terkait faktor kesehatan,” jelasnya. 

Selain dari penerapan cukai MBDK, peningkatan penerimaan negara juga akan ditopang oleh kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk komoditas sumber daya alam seperti batu bara dan emas, serta penguatan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal dan penyelundupan.

Dalam kesepakatan RUU APBN 2026, pendapatan negara dipatok Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.692,0 triliun, dengan rincian pajak Rp2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp334,3 triliun. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww